Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan sertifikat akreditasi perpustakaan adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI).

Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 9 (sembilan) komponen penilaian akreditasi perpustakaan. Kesembilan komponen akreditasi perpustakaan tersebut berlaku untuk semua jenis perpustakaan yang akan diakreditasi, meliputi: Layanan, Kerja sama, Koleksi,  Pengorganisasian bahan perpustakaan, Sumber daya manusia, Gedung/ruang, sarana prasarana,  Anggaran, Manajemen perpustakaan, dan Perawatan koleksi perpustakaan.

Melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. Mulai dari tahap persiapan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAPPNRI) pada tanggal 10 November 2021, Alhamdulillah Perpustakaan Al-Baqir Madrasah Tsanawiyah Tarbiyatut Tholabah telah mendapat nilai A, memuaskan. Semoga dengan status akreditasi ini mampu menjadikan perpustakaan Al-Baqir semakin lebih baik dan lebih berkualitas agar mampu menemani generasi anak bangsa dalam proses penempaan diri.